DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : a. bahwa pembangunan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembangunan nasional perlu dilakukan
secara lebih terarah dan terpadu, agar hasilnya dapat dimanfaatkan dengan
sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan bangsa;
b. bahwa Pemerintah dalam merumuskan arah,
prioritas utama, dan kerangka kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu memperhatikan pemikiran dan
pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dihimpun dalam suatu wadah lembaga yang bersifat
non struktural;
c. bahwa Dewan Riset Nasional yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang Dewan Riset Nasional
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu
untuk disempurnakan;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b, dan c,
serta dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Riset
Nasional;
Mengingat
: …
- 2 -
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4219);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG DEWAN RISET
NASIONAL.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Dalam Peraturan
Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Dewan Riset Nasional adalah Lembaga Non
Struktural yang dibentuk Pemerintah untuk menggali pemikiran dan pandangan dari
pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di
2. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan
yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan
pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat
kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala
dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
3. Teknologi …
- 3 -
3. Teknologi adalah cara atau metode serta
proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai
disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan,
kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
4. Menteri
adalah Menteri yang membidangi penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Membentuk
Dewan Riset Nasional.
(2) Dewan
Riset Nasional merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 3
Dewan
Riset Nasional berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik
BAB
III …
- 4 -
BAB
III
TUGAS
Pasal 4
Dewan Riset Nasional mempunyai tugas :
a. membantu
Menteri dalam merumuskan arah dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan
dan teknologi;
b. memberikan
berbagai pertimbangan kepada Menteri dalam penyusunan kebijakan strategis
pembangunan nasional ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian Pertama
Keanggotaan
Pasal 5
Susunan
keanggotaan Dewan Riset Nasional terdiri dari :
a. Ketua
merangkap anggota;
b. Wakil
Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris
merangkap anggota;
d. Anggota.
Pasal 6
Ketua,
Wakil Ketua, dan Sekretaris Dewan Riset Nasional dalam susunan keanggotaan
Dewan Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan dan dipilih
sendiri oleh para Anggota Dewan Riset Nasional melalui tata cara yang diatur
oleh Dewan Riset Nasional.
Pasal 7
…
- 5 -
Pasal 7
Ketua Dewan Riset Nasional mempunyai
tugas :
a. memimpin
dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional;
b. membina,
mengawasi, dan mengendalikan Anggota Dewan Riset Nasional dalam melaksanakan
tugasnya;
c. melaporkan
hasil pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional kepada Menteri.
Pasal 8
Wakil Ketua Dewan Riset Nasional
mempunyai tugas :
a. memimpin
Dewan Riset Nasional dalam hal Ketua Dewan Riset Nasional berhalangan;
b. melaksanakan
tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Riset Nasional.
Pasal 9
Sekretaris Dewan Riset Nasional
mempunyai tugas :
a. menyiapkan
pelaksanaan dan pelaporan hasil pelaksanaan sidang-sidang Dewan Riset Nasional;
b. melaksanakan
tugas Dewan Riset Nasional sehari-hari penuh waktu;
c. melaksanakan
tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Riset Nasional.
Pasal
10 …
- 6 -
Pasal 10
Anggota Dewan
Riset Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas Dewan Riset Nasional yang
ditetapkan dengan penuh tanggung jawab.
Pasal 11
Keanggotaan Dewan
Riset Nasional berjumlah paling banyak 100 (seratus) orang, ditambah perwakilan
Dewan Riset Daerah.
Pasal 12
(1) Keanggotaan Dewan Riset Nasional berasal
dari masyarakat yang memiliki unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi.
(2) Kelembagaan
ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
unsur :
a. Perguruan Tinggi;
b. Lembaga Penelitian dan Pengembangan;
c. Badan Usaha;
d. Lembaga Penunjang.
Pasal
13 …
- 7 -
Pasal
13
Selain mewakili unsur kelembagaan ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk dapat
diangkat sebagai Anggota Dewan Riset Nasional, seorang Calon Anggota harus
memenuhi persyaratan :
a. warga
negara
b. bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berumur
minimal 35 (tiga puluh
e. mempunyai
kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya tamat program sarjana/S 1 atau yang sederajat;
f. menguasai
sekurang-kurangnya 1 (satu) bahasa asing secara aktif;
g. memiliki
keahlian, kepakaran, dan kompetensi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
h. secara nyata telah terbukti menaruh
perhatian terhadap pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Kedua
Kesekretariatan
Pasal
14
(1) Dalam
melaksanakan tugasnya, Dewan Riset Nasional dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh satu unit kerja yang berada di lingkungan kantor dan
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3)
Sekretariat …
- 8 -
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dalam
melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara
fungsional bertanggung jawab kepada Dewan Riset Nasional.
Bagian Ketiga
Komisi
Teknis
Pasal
15
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Dewan
Riset Nasional dapat membentuk Komisi Teknis yang beranggotakan dari Anggota
Dewan Riset Nasional.
(2) Ketentuan
mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Komisi Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Dewan Riset Nasional.
BAB V
PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN
Pasal
16
Keanggotaan Dewan Riset Nasional
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal
17 …
- 9 -
Pasal
17
Keanggotaan Dewan
Riset Nasional diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal
18
(1) Untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan
Dewan Riset Nasional dipilih dan diangkat oleh Menteri.
(2) Untuk selanjutnya, pengangkatan keanggotaan
Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh Menteri dari Calon Anggota yang
diusulkan oleh Dewan Riset Nasional.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Calon
Anggota Dewan Riset Nasional yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diatur oleh Dewan Riset Nasional dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Menteri dapat menolak Calon Anggota Dewan
Riset Nasional yang diusulkan apabila tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
19
Selain karena berakhirnya masa jabatan,
keanggotaan Dewan Riset Nasional dapat berakhir apabila Anggota yang bersangkutan :
a.
tidak …
- 10 -
a. tidak
memenuhi persyaratan keanggotaan Dewan Riset Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13;
b. mengundurkan
diri;
c. meninggal
dunia;
d. tidak
melaksanakan tugasnya;
e. dinyatakan
bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang ancaman pidananya sekurang-kurangnya 4
(empat) tahun penjara.
BAB
VI
TATA
KERJA
Pasal
20
Pelaksanaan tugas
Dewan Riset Nasional dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Pasal
21
(1) Dewan Riset Nasional melaksanakan Sidang
Dewan Riset Nasional secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam Sidang Dewan Riset Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Dewan Riset Nasional dapat mengikutsertakan instansi Pemerintah baik pusat
maupun daerah, lembaga penelitian dan pengembangan, organisasi dan/atau
pihak-pihak lain yang dipandang perlu sesuai dengan topik pembahasan dalam
Sidang Dewan Riset Nasional.
Pasal
22 …
- 11 -
Pasal
22
Ketentuan mengenai tata kerja Dewan
Riset Nasional diatur lebih lanjut oleh Dewan Riset Nasional.
BAB
VII
PEMBIAYAAN
Pasal
23
Segala biaya yang
diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian
Negara Riset dan Teknologi.
BAB
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
24
Dengan berlakunya Peraturan Presiden
ini, maka Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang Dewan Riset Nasional,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
25 …
- 12 -
Pasal 25
Peraturan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di |
|
pada tanggal |
7 Februari 2005 |
PRESIDEN REPUBLIK ttd Dr.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|
|
|
|
|
|
|
|
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands