PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 1999 TENTANG RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI
SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999
tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, telah diatur batasan
besaran tunjangan jabatan fungsional keahlian;
b. bahwa hasil penelitian Peneliti sangat
diperlukan dalam menunjang pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional;
c. bahwa besaran tunjangan jabatan fungsional
Peneliti saat ini masih belum memberikan insentif bagi Peneliti sehingga
dipandang perlu dilakukan penyesuaian sesuai beban kerja dan tanggung jawab
pekerjaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada
huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Presiden
tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara …
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1977 Nomor
11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 32);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah …
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN
ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 1999 TENTANG RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL
PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Di
antara Pasal 8 dan Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil disisipkan
1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A, yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 8A
(1) Ketentuan besaran tunjangan jabatan
fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak berlaku bagi
jabatan fungsional Peneliti.
(2) Ketentuan
besaran tunjangan jabatan fungsional Peneliti diatur dengan Peraturan Presiden
tersendiri.”
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 14 November 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 235
Salinan
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi
Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Agus Sumartono, S.H., M.H.